Rumah mode terkemuka dari Italia, Armani, meminta maaf atas penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila, lambang negara Indonesia. Hal tersebut menyusul kontroversi yang timbul sejak munculnya desain kaos dengan label "Stunned Eagle T-shirt" di website Armani Exchange (A|X).
"Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut," ujar pernyataan Armani seperti dilansir Reuters, Rabu (27/1/2010).
Sebelumnya, kaus tersebut masuk dalam daftar barang koleksi Januari 2010 yang ditawarkan Armani. Namun, sejak Selasa kemarin sudah tidak dicantumkan lagi. Halaman tautan sebelumnya jika di-klik muncul pesan error dan barang yang dimaksud sudah tidak tersedia.
Meski demikian, kaus yang sama sampai saat ini masih dijual di situs Amazon.com. Jika A|X tadinya hanya membanderol kaus tersebut dengan harga diskon 29 dollar AS, di Amazon.com dijual 42 dollar AS.
Kaus tersebut mendapat sorotan kalangan pengguna Internet di Indonesia sejak Senin (25/1/2010). Pro kontra penggunaan lambang negara di kaus buatan Armani menyebar di forum online, blog, jejaring sosial Facebook, dan mikrobloging Twitter.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar juga menyatakan akan mempelajari kasus tersebut sebelum mengambil sikap. Garuda Pancasila sebagai lambang negara selama ini memang tidak boleh digunakan sembarangan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Masalah ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami. Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut," ujar pernyataan Armani seperti dilansir Reuters, Rabu (27/1/2010).
Sebelumnya, kaus tersebut masuk dalam daftar barang koleksi Januari 2010 yang ditawarkan Armani. Namun, sejak Selasa kemarin sudah tidak dicantumkan lagi. Halaman tautan sebelumnya jika di-klik muncul pesan error dan barang yang dimaksud sudah tidak tersedia.
Meski demikian, kaus yang sama sampai saat ini masih dijual di situs Amazon.com. Jika A|X tadinya hanya membanderol kaus tersebut dengan harga diskon 29 dollar AS, di Amazon.com dijual 42 dollar AS.
Kaus tersebut mendapat sorotan kalangan pengguna Internet di Indonesia sejak Senin (25/1/2010). Pro kontra penggunaan lambang negara di kaus buatan Armani menyebar di forum online, blog, jejaring sosial Facebook, dan mikrobloging Twitter.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar juga menyatakan akan mempelajari kasus tersebut sebelum mengambil sikap. Garuda Pancasila sebagai lambang negara selama ini memang tidak boleh digunakan sembarangan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
sumber : http://timetotalks.blogspot.com/2010/01/armani-minta-maaf-atas-lambang-garuda.html