Larangan Bercadar Mulai Menular ke AS

Larang mengenakan penutup muka yang diberlakukan sebuah perguruan tinggi di Massachussets AS, membuat komunitas Muslim dan organisasi HAM berang. Mereka menilai larangan itu melanggar hak asasi dan secara khusus ditujukan pada kaum muslimah yang mengenakan cadar.

College of Pharmacy and Health Sciences mulai tanggal 1 Januari kemarin menyatakan melarang mahasiswa atau siapa saja di kampus tersebut, mengenakan kain yang menutupi muka, termasuk cadar dan burka yang dikenakan muslimah. Menurut jubir perguruan tinggi itu, Michael Ratty, larangan tersebut diberlakukan untuk keperluan keselamatan dan diputuskan setelah melakukan penilaian periodik atas kebijakan keselamatan umum di perguruan-perguruan tinggi swasta.

"Larangan ini tidak ditujukan pada kelompok atau individu tertentu tapi berlaku untuk semua mahasiswa dan fakultas," dalih Ratty.

Tapi komunitas Muslim di AS mengecam kebijakan yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi bagi muslimah yang meyakini bahwa mereka memang harus mengenakan cadar. "Saya tidak tahu dari mana datangnya. Yang bisa kami simpulkan, kebijakan itu dibuat dengan target khususnya kaum Muslimin," Jubir Council on American-Islamic Relations (CAIR), Ibrahim Cooper.

Bahkan direktur lembaga Security on Campus, Jonathan Kassa tidak setuju dengan kebijakan College of Pharmacy and Health Sciences yang memiliki beberapa kampus di AS antara lain di Boston, Worcester dan Manchester. Ia khawatir kebijakan itu akan mengorbankan hak asasi manusia atas nama keamanan.

Pengacara American Civil Liberties Union (ACLU) di Massachusetts, Sarah Wunsch juga mengecam kebijakan itu dan menegaskan bahwa kebijakan melarang kain penutup muka sebagai kebijakan yang ilegal. (ln/iol)

Sumber:http://www.eramuslim.com